Pemerintah menambah masa liburan lebaran tahun 2018, dari empat menjadi tujuh hari. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyambut baik hal ini. Dia menyarankan agar penambahan libur lebaran sebelum Idul Fitri agar bisa mengurai arus mudik.
Dia memandang, jika ada tambahan libur lagi di depan atau saat arus mudik, justru memudahkan mengatur arus lalu lintas
Meski demikian, itu semua diserahkan ke pemerintah untuk mengambil kebijakannya
Diketahui penambahan liburan itu dituangkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi tujuh hari. Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu.
No comments:
Post a Comment