Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto menyampaikan, hubungan industrial yang baik akan mempermudah setiap pihak untuk mencapai tujuannya. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas.
Kata dia, dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produksi dan produktivitas kerja serta keterampilan tenaga kerja. Di sisi lain, jelas Hery, peningkatan hubungan industrial juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Bahkan, lanjut Hery, hubungan industrial yang kondusif akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor kerja dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Untuk mewujudkan hal itu, negara terus hadir dalam pengawasan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja serta dalam bentuk perumusan kebijakan," ucap Hery.
Dipaparkan Hery, berdasar data Kemnaker sampai akhir tahun 2017, tercatat sebanyak 2.717.961 orang yang menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).
Sementara itu, jumlah serikat pekerja di tingkat perusahaan sebanyak 7.294 unit kerja SP/SB. Sedangkan jumlah federasi sebanyak 120 dan jumlah konfederasi sebanyak 14 buah konfederasi.
No comments:
Post a Comment